sumber ilustrasi http://www.al-irsyad.or.id
Pembaca yang semoga dirahmati oleh
Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata
yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham
mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena
itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai
ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.
1. Mani
Mani adalah cairan berwarna putih
yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini
diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat
keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri)
ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi
basah”). Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi
junub.
Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
2. Wadi
Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air 2. wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.
3. Madzi
Madzi
adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket.
Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang
memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika
pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan
foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar.
Keluarnya air ini tidak menyebabkan
seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada
umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa
disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan
wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.
Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi
terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi,
adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan
air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda
Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup
bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian
pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan
Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu.
Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)
Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar